Home

Exchanges

Career

Investor Relations

GCG Policy
Good Corporate Governance Implementation

GOOD CORPORATE GOVERNANCE POLICY

Prinsip Tata Kelola Perseroan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) diterapkan pada setiap aspek bisnisnya dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Prinsip Tata Kelola yang harus dipastikan pelaksanaannya meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan yang diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha Perseroan dengan memperhatikan para Pemangku Kepentingan.

 

PRINSIP TATA KELOLA


1.  Keterbukaan/Transparansi (Transparency)

Keterbukaan/Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perseroan, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.

2.  Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perseroan sehingga kinerja Perseroan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien.

3. Pertanggungjawaban (Responsibility)

Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perseroan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat;

4. Independensi (Independency)

Kemandirian (independency), yaitu keadaan Perseroan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.

  5. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)  

Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.

 

KERANGKA TATA KELOLA


 

KOMITE TATA KELOLA


Untuk membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi dan memantau penerapan tata kelola di PT MNC Guna Usaha Indonesia, maka dibentuk Komite Tata Kelola yang diketuai oleh Komisaris Independen.

 

GOVERNANCE DOCUMENTS


Dalam rangka memastikan, mendukung, serta mendorong terwujudnya penerapan tata kelola yang memadai, maka PT MNC Guna Usaha Indonesia memastikan kecukupan governance documents, antara lain sebagai berikut:

►  Kebijakan Anti Fraud

►  Kebijakan Tata Kelola

►  Kebijakan Manajemen Risiko

►  Kebijakan Kode Etik Karyawan & Nilai Perseroan

►  Tata Tertib Direksi

►  Tata Tertib Dewan Komisaris

►  Tata Tertib Dewan Pengawas Syariah

►  Piagam atas masing-masing komite yang dibentuk

►  Whistleblowing system

►  Struktur Organisasi

 

SELF ASSESSMENT TATA KELOLA


PT MNC Guna Usaha Indonesia melakukan self assessment atas penerapan tata kelola secara tahunan, ruang lingkup penilaian sebagai berikut:

►  Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS.

►  Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite audit atau fungsi yang membantu Dewan Komisaris.

►  Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal.

►  Penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.

►  Penerapan kebijakan remunerasi dan fasilitas lain.

►  Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perseroan.

►  Rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan.

►  Pengungkapan kepemilikan saham.

►  Hubungan keuangan dan hubungan keluarga bagi Direksi.

►  Hubungan keuangan dan hubungan keluarga bagi Dewan Komisaris.

►  Pengungkapan hal-hal penting lainnya

Dalam rangka penerapan tata kelola secara terintegrasi di konglomerasi keuangan, sebagai bagian/anggota dari konglomerasi keuangan, MNC Leasing melakukan self assessment atas penerapan tata kelola secara semesteran.

LAPORAN TATA KELOLA


PT MNC Guna Usaha Indonesia menyusun dan menyampaikan laporan atas penerapan tata kelola Perseroan secara tahunan kepada OJK, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.